1
Bagi laki-laki ketika
ruku’ dan sujud, disunnahkan mengangkat dan merenggangkan siku tangannya
sehingga jauh dari lambungnya, serta mengangkat perut dan merenggangkannya
sehingga jauh dari kedua pahanya. Harap diingat, auratnya harus tetap tertutup
ketika melakukan hal ini.
Adapun bagi perempuan sebaliknya,
sewaktu ruku’ dan sujud, disunnahkan menghimpitkan sebagian anggota badan
dengan anggota badan yang lain seperti menghimpit dan merapatkan siku tangan
dengan lambungnya, menghimpitkan serta merapatkan perut dengan pahanya, juga
menghimpitkan serta merapatkan antara dua lutut dan dua kakinya, karena keadaan
seperti ini lebih dapat dan lebih memastikan untuk menutupi aurat tubuh seorang
perempuan.
2
Bagi laki-laki disunnahkan
mengeraskan suara sehingga dapat didengar oleh orang yang berada di dekatnya
pada waktu dan tempat yang disunnahkan untuk mengeraskannya. Baik dia
menunaikan shalat sendirian maupun ketika menjadi imam.
Sedangkan shalat-shalat yang disunnahkan untuk
mengeraskan suara saat melaksanakannya adalah sebagai berikut: ketika shalat
Subuh, ketika melaksanakan dua rakaat pertama dari shalat Maghrib dan Isya’,
ketika melaksanakan shalat Jum’at, ketika melaksanakan shalat ‘Idul Fithri dan
‘Idul Adha, ketika melaksanakan shalat Istisqa’, ketika melaksanakan shalat
Gerhana Bulan, ketika melaksanakan shalat Tarawih, dan ketika melaksanakan shalat
Witir di bulan Ramadhan.
Sedangkan bagi perempuan,
diperintahkan untuk mengecilkan suaranya sehingga suaranya tidak terdengar
orang lain yang ada di dekatnya apabila saat ia shalat terdapat laki-laki yang
bukan mahramnya. Adapun apabila dia shalat sendiri atau bersamanya hanya para
perempuan atau terdapat laki-laki yang menjadi mahramnya, disunnahkan baginya
mengeraskan suaranya di tempat dan waktu yang sunnahkan untuk mengeraskan
suaranya sebagaimana yang tersebut di atas.
3
Dari segi aurat, bagi laki laki auratnya
ketika shalat adalah antara pusar dan lututnya, sedangkan bagi perempuanauratnya adalah semua anggota badannya
kecuali wajah dan kedua telapak tangannya, baik bagian luar maupun bagian
dalamnya.
Baca Juga:
Keistimewaan Adzan
4
Dari segi menegur imam dalam Shalat, untuk
ma’mum laki-laki, dia harus menegur imam shalatnya dengan membaca
tasbih (Subhanallah). Dengan catatan, disyaratkan ketika mengucapkan
“Subhanallah” itu dengan niat membaca dzikir atau membaca dzikir sekaligus
menegur imam.
Adapun bagi ma’mum perempuan,
cara menegur atau mengingatkan imam shalatnya adalah dengan cara bertepuk
tangan.
EmoticonEmoticon