Agama tidak mewajibkan setiap pasangan
suami-istri untuk mempunyai anak. Kalau agama mewajibkan hal itu, tentunya
Allah SWT tak akan menciptakan seorang perempuan yang mandul, atau akan ada
larangan untuk menikahi wanita yang mandul. Tapi kenyataannya, boleh seseorang
menikah dengan seorang pria atau wanita yang mandul tanpa khilaf di antara
ulama.
Karenanya, mencegah kehamilan dengan alat
kontrasepsi (KB) atau dengan mengeluarkan sperma di luar kemaluan istri,
hukumnya boleh, tapi makruh, baik karena suami takut akan kecantikan istrinya
yang akan berkurang sebab kegemukan pasca-persalinan atau takut mati ketika
melahirkan, takut banyak anak karena akan merepotkan pasangan suami-istri dalam
mendidik atau mencari nafkahnya, maupun alasan yang lainnya.
Namun demikian, akan lebih baik jika mereka berdua bertawakkal dan yakin dengan janji Allah SWT yang akan memberi rizqi semua mahluk-Nya, sebagaimana disitir dalam firman-Nya:
Namun demikian, akan lebih baik jika mereka berdua bertawakkal dan yakin dengan janji Allah SWT yang akan memberi rizqi semua mahluk-Nya, sebagaimana disitir dalam firman-Nya:
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي اْلاَرْضِ إِلاَّ عَلىَ اللهِ رِزْقُهَا
“Tidaklah ada binatang melata yang ada di atas bumi ini kecuali Allah yang
menanggung rizqinya” (QS Hud: 6)
Bolehnya menggunakan alat kontrasepsi (KB)
juga dengan syarat bahwa penggunaannya tidak membahayakan dan tidak
menghilangkan fungsi-fungsi alat-alat reproduksi tersebut dari asalnya, seperti
jika diangkat rahimnya atau diikatnya buah zakar dengan operasi steril, yang
hukumnya haram (kecuali jika ada indikasi medis untuk menyelamatkan jiwa).
Seputar Alat-alat Kontrasepsi
Beberapa alat kontrasepsi khusus wanita:
Pil
KB, boleh seorang wanita mengonsumsinya,
akan tetapi makruh, dengan syarat pil tersebut tidak ada efek yang berbahaya
pada kesehatan badannya dan dengan syarat adanya izin suami.
Steril, adalah mengikat atau memotong saluran yang menghubungkan air sperma ke
dalam rahim. Jika mengikatkannya untuk sementara sampai waktu tertentu, yang
jika pasangan suami-istri ingin melepaskannya bisa, sehingga bisa hamil lagi,
hukumnya boleh, tapi makruh. Tapi jika steril itu dilakukan dengan memotong
saluran tersebut sehingga hilang kemungkinan untuk hamil lagi, hukumnya haram,
kecuali jika dua dokter mengatakan bahwasanya jika wanita tersebut hamil akan
membahayakan jiwanya, hukumnya boleh, karena alasan darurat.
Beberapa alat kontrasepsi khusus pria:
1
Banyak Yang Baca:
Hukum Menyemir Rambut dan Cat Kuku
7 Sebab Orang Islam Disuruh Berkhitan / Sunat
14 Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga
Kondom, memakai kondom bagi laki-laki sama hukumnya dengan azal, yaitu
mengeluarkan sperma suami di luar kemaluan istri, hukumnya boleh tetapi makruh
Sterilisasi, baik sementara maupun seterusnya, hukumnya haram, kecuali dalam keadaan
darurat. Harap diketahui, bukanlah termasuk dalam keadaan darurat jika
seseorang melakukannya karena sudah tidak ingin punya anak lagi.
Demikian ulasan seputar hukum memakai alat kontrasepsi.
Demikian ulasan seputar hukum memakai alat kontrasepsi.
EmoticonEmoticon