Hukum Alat kontrasepsi


Agama tidak mewajibkan setiap pasangan suami-istri untuk mempunyai anak. Kalau agama mewajibkan hal itu, tentunya Allah SWT tak akan menciptakan seorang perempuan yang mandul, atau akan ada larangan untuk menikahi wanita yang mandul. Tapi kenyataannya, boleh seseorang menikah dengan seorang pria atau wanita yang man­dul tanpa khilaf di antara ulama.
Karenanya, mencegah kehamilan dengan alat kontrasepsi (KB) atau dengan mengeluarkan sperma di luar kemaluan istri, hukumnya boleh, tapi makruh, baik karena suami takut akan kecantikan istrinya yang akan berkurang sebab kegemukan pasca-persalinan atau takut mati ketika melahirkan, takut banyak anak karena akan merepotkan pasangan suami-istri dalam mendidik atau mencari nafkahnya, maupun alasan yang lainnya. 

Namun demikian, akan lebih baik jika mereka berdua bertawakkal dan yakin dengan janji Allah SWT yang akan memberi rizqi semua mahluk-Nya, sebagaimana disitir dalam firman-Nya:

وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي اْلاَرْضِ إِلاَّ عَلىَ اللهِ رِزْقُهَا

“Tidaklah ada binatang melata yang ada di atas bumi ini kecuali Allah yang menanggung rizqinya”  (QS Hud: 6)

Bolehnya menggunakan alat kontrasepsi (KB) juga dengan syarat bahwa penggunaannya tidak  membahayakan dan tidak menghilangkan fungsi-fungsi alat-alat reproduksi tersebut dari asalnya, seperti jika diangkat rahimnya atau diikatnya buah zakar dengan operasi steril, yang hukumnya haram (kecuali jika ada indikasi medis untuk menyelamatkan jiwa).

Seputar Alat-alat Kontrasepsi
Beberapa alat kontrasepsi khusus wanita:
1
Pil KB

Pil KB, boleh seorang wanita mengonsumsinya, akan tetapi makruh, dengan syarat pil tersebut tidak ada efek yang berbahaya pada kesehatan badannya dan dengan syarat adanya izin suami.

2
 Cara KB Steril


Steril, adalah mengikat atau memotong saluran yang menghubungkan air sperma ke dalam rahim. Jika mengikatkannya untuk sementara sampai waktu tertentu, yang jika pasangan sua­mi-istri ingin melepaskannya bisa, sehingga bisa hamil lagi, hukumnya boleh, tapi makruh. Tapi jika steril itu dilakukan dengan memotong saluran tersebut sehingga hilang kemungkinan untuk hamil lagi, hukumnya haram, kecuali jika dua dokter mengatakan bahwasanya jika wanita tersebut hamil akan membahayakan jiwanya, hukumnya boleh, karena alasan darurat.

Beberapa alat kontrasepsi khusus pria:

Kondom, memakai kondom bagi laki-laki sama hukumnya dengan azal, yaitu mengeluarkan sperma suami di luar kemaluan istri, hukumnya boleh tetapi makruh

2



Sterilisasi, baik sementara maupun seterusnya, hukumnya haram, kecuali dalam keadaan darurat. Harap diketahui, bukanlah termasuk dalam keadaan darurat jika seseorang melakukannya karena sudah tidak ingin punya anak lagi.

Demikian ulasan seputar hukum memakai alat kontrasepsi.



EmoticonEmoticon