Seringkali beberapa
orang mengalami kebingungan bagaimana hukumnya memakai cat kuku dan semir
rambut. Berikut kami ambilkan penjelasan dari Guru Mulia Al Habib Seggaf
Baharun:
A. Memakai Kutek
Kutek dan pacar (pewarna kuku) adalah bagian dari perhiasan
wanita. Dengan ini para wanita berhias dan berharap untuk bisa tampil lebih
cantik dan menarik. Hasrat untuk tampil cantik dan menarik merupakan fitrah
bagi para wanita. Karena Allah SWT memang telah menjadikan mereka suka kepada
keindahan dan kecantikan.
Namun …. Bagaimanakah
hukumnya menurut syariat islam ?
Yah, hal itu tidak luput dari aturan syari’at, yang mana kalau seorang
wanita mempercantik dirinya, seperti mewarnai kukunya, sesuai dengan tata
cara yang diperbolehkan dalam agama dan dengan tujuan yang baik, bolehlah ia
melakukannya, bahkan ia bisa mendapatkan pahala dalam hal itu. Sebaliknya,
bila tidak sesuai dengan syari’at, ia tidak boleh melakukannya.
Disebutkan dalam kitab Busyral Karim syarah Muqaddimah
Hadhramiyyah karya Al-Imam Al-Faqih
Sa’id bin Muhammad Ba’isyan:
و يستحب أن تخضب المزوجة يديها و رجليها بالحناء إن كانت حليلها يحبه و أن تبدأ فى كل ذلك باليمنى،أما غيرها فلا يسن لها ذالك،بل يحرم عليها الخضب بسواد و تطريف الأصابع و تحمير الوجنة و النقش إن كانت غيرمفترشة أو لم يأذن لها حليلها
“Disunnahkan bagi wanita yang sudah bersuami
untuk mewarnai kedua tangan dan kakinya dengan pacar
apabila sang suami menyenanginya, dan di sunnahkan
memulainya dari sebelah kanan. Adapun bagi selainnya (wanita
yang tak bersuami), itu tidak disunnahkan baginya, bahkan diharamkan
atasnya mewarnai rambutnya dengan warna hitam, begitu pula memacari jari-jari
tangan dan kaki, serta menggambar tangan dan kakinya dengan pacar, dan
memerahkan pipi apabila wanita itu tidak bersuami atau bagi seorang istri tanpa
seizin suaminya.”
Jadi, kesimpulan hukumnya adalah sebagai berikut:
Wanita yang telah bersuami, sunnah baginya mewarnai
kedua tangan dan kakinya dengan pacar yang disukai suaminya, baik
kuku tangan maupun kakinya, dan haram atasnya bila tanpa izin
suami.
Wanita yang tidak bersuami, makruh baginya mewarnai
tangan dan kakinya dengan pacar, bahkan bisa menjadi haram apabila ia
melakukannya dengan tujuan mengundang syahwat para laki-laki yang
melihatnya, begitu pula menghias tangan dan kakinya dengan menggunakan pacar
atau menggunakan kutek.
Bagi wanita yang sedang menjalankan iddah karena ditinggal mati
suaminya, semua hal itu diharamkan atasnya, karena termasuk menghias diri.
Semua perincian ini berlaku ketika di luar shalat, baik dalam keadaan
haidh maupun tidak.
Adapun ketika shalat, apabila ia menggunakan kutek atau pacar yang
masih ada daun pacarnya (bukan tinggal warnanya), shalatnya tidak sah. Karena,
ketika ia berwudhu atau mandi wajib setelah haidh, airnya tidak sampai ke
kulit atau kuku jemarinya, sebab terhalang oleh kutek dan pacar yang semacam
itu.
B. Menyemir
Rambut
Menyemir Rambut |
Baca Juga:
Hukum Memakai Alat Kontrasepsi
Mengapa Kita Disuruh Berkhitan / Sunat
Di antara perhiasan seorang wanita adalah menyemir rambut, dan hal ini
juga sesuatu yang harus kita ketahui hukumnya, kapan dibolehkan dan kapan
tidak.
Adapun hukumnya sebagai berikut:
Menyemir rambut yang beruban dengan semir hitam, hukumnya menurut
pendapat yang kuat adalah haram, tapi menurut Imam Ramli hukumnya boleh,
apabila dengan izin sang suami.
Dan menyemir rambut yang beruban dengan semir warna selain hitam, hukumnya sunnah apabila niatnya untuk mengikuti sunnah, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:
Dan menyemir rambut yang beruban dengan semir warna selain hitam, hukumnya sunnah apabila niatnya untuk mengikuti sunnah, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:
غيرو ا هذا بشيء و اجتنبوا السواد
“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, dan jangan ubah dengan warna hitam.” – HR Muslim”
Sedangkan menyemir rambut yang hitam atau tidak beruban dengan menggunakan semir warna selain hitam, hukumnya boleh asalkan niatnya bukan untuk menyerupai orang kafir (tasyabbuh) dan niat lainnya yang dilarang oleh syari’at.
1 komentar:
Apa hukumnya jika dengan mewarnai kuku menggunakan semir rambut (hitam)?
EmoticonEmoticon