Showing posts with label rumah tangga. Show all posts
Showing posts with label rumah tangga. Show all posts

Cerdas Memilih Calon Suami


Urusan jodoh memang urusan gampang-gampang susah.

Jodoh tak memandang cantik, jelek, kaya, atau miskin. Terkadang wanita yang tidak cantik cepat mendapat jodoh. Sebaliknya, yang cantik justru terkadang lambat jodohnya.

Jodoh, rizqi, dan maut memang misteri yang hanya menjadi urusan Allah SWT dan telah Dia gariskan. Jadi, kalau bukan jodoh, ada saja sebabnya. Orangtua termasuk dapat menjadi salah satu faktornya.

Menyikapi masalah jodoh, tetap saja, yang terbaik adalah menyerahkan urusan ini kepada Allah SWT dan orangtua. Orang tua pasti akan memilihkan jodoh yang terbaik untuk anak-anaknya.

Tentang orangtua Anda yang melarang Anda berdekatan dengan teman laki-laki, justru itulah anjuran agama kepada para orangtua, agar tak terjerumus ke dalam dosa, seperti berpacaran, apalagi perzinaan. Na’udzubillah!

Mengenai neraca atau pertimbangan dalam memilih calon suami, jika kita mengikuti tuntutan Nabi SAW, sebenarnya hanya pada dua hal, yaitu agama dan akhlaqnya, berdasarkan sabda Nabi SAW:

قال رسول الله صل الله عليه وسلم اذا خطب اليكم من ترضونه دينه وخلقه فزوجوه إلا تفعلوا تكن فتنة في الارض و فساد عريض (رواه الترمذي

“Jika seorang laki laki yang kalian rela akan agama serta akhlaqnya datang meminang (anak atau kerabat perempuan kalian), nikahkanlah ia. Jika kalian tidak melakukannya, niscaya akan menjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang meluas.” (HR At-Turmudzi).

Selain dua hal tersebut, seperti pertimbangan materi, ketampanan, dan lain-lain, pahamilah bahwa itu sifatnya hanya sementara.

Rasulullah SAW bahkan menggolongkannya sebagai sesuatu yang harus kita waspadai dan hindari. Sebab segala macam kejahatan berpangkal dari hubbuddunya, atau cinta dunia. Apalagi yang akan kita amanatkan kepadanya adalah anak perempuan kita, yang tentunya lebih berharga daripada materi apa pun.

Jika pertimbangan kita didasarkan pada materi atau ketampanan saja tanpa diiringi dengan pertimbangan agama dan akhlaq, bagaimana jadinya anak perempuan kita itu di kemudian hari?

Berapa banyak wanita yang asalnya wanita shalihah, sesudah menikah dengan orang semacam itu sifatnya berubah total. Awalnya berjilbab, setelah menikah jilbab dilepas.

Awalnya rajin shalat, setelah menikah shalatnya bolong-bolong. Atau mungkin bahkan ada yang sampai meninggalkannya sama sekali. Na’udzubillah min dzalik.

Dengan demikian, jangan menerima pinangan hanya karena terbuai keadaan duniawi, tanpa memandang agama dan akhlaqnya.


Baca Juga: Nafkah Suami Terhadap Istri Menurut Islam.

Nabi SAW mengatakan, pertimbangan dunia tanpa dikaitkan dengan kepentingan akhiratnya menyebabkan seseorang akan mendapatkan hal sebaliknya, sebagaimana tersirat dalam hadits berikut:

قال رسول الله صل الله عليه وسلم من تزوج امراة لعزها لم يزد الله الا ذلا ومن تزوج امراة لمالها لم يزد الله الا فقرا ومن تزوج امراة لحسبها لم يزد الله الا دنأة ومن تزوج امراة ليغض بصره ويحصن فرجه او يصل رحمه بارك الله له فيها وبارك لها فيه (رواه ابن حبان

“Barang siapa mengawini seorang wanita karena kemuliaannya, Allah SWT akan memberikannya kehinaan. Barang siapa mengawini seorang wanita karena hartanya, Allah SWT akan memberikannya kefakiran. Barang siapa mengawini seorang wanita karena kehormatan keluarganya, Allah SWT akan memberikan kerendahan. Sedangkan jika seseorang mengawini seorang wanita dengan tujuan untuk memejamkan matanya dan menjaga kemaluannya (dari hal yang diharamkan) atau untuk menyambung tali silaturahim, Allah SWT akan memberikan keberkahan dalam kepada kedua mempelai.” (HR Ibnu Hibban).

Sumber: http://alhabibsegafbaharun.com


Begini nafkah suami terhadap istri menurut islam.


Nafkah menjadi wajib atas seseorang karena tiga hal berikut:
1. Karena kekerabatan, karenanya seorang ayah wajib menafkahi anak-anaknya selagi belum baligh, atau tidak mampu, atau jika anaknya gila. Sebaliknya, seorang anak juga wajib menafkahi kedua orangtua, serta kakek dan neneknya, yang tak mampu.
2.  Karena perkawinan, karenanya seorang suami wajib menafkahi istrinya yang tidak durhaka kepadanya.
3. Karena kepemilikan, karenanya pemilik budak wajib memberi makan, minum, dan keperluan budaknya. Begitu pula wajib atas seseorang yang memilki hewan ternak maupun piaraan untuk memberi makan dan minum hewan piaraannya tersebut.

Menafkahi anak dan istri adalah tanggung jawab seorang suami, dan karena itulah seorang suami disebut pemimpin dalam keluarga. Nafkah yang dimaksud di sini meliputi sandang, pangan, dan papan, yang menjadi kebutuhan anak dan istri.

Waktu Kewajiban Memberi Nafkah kepada Istri
Kewajiban seorang suami dalam menafkahi istrinya dimulai bukan sejak terlaksananya akad nikah, melainkan semenjak tamkin si istri, yaitu jika sang istri telah menyerahkan dirinya kepada sang suami untuk disetubuhi, baik dengan perkataan, misalnya, “Kapan pun aku siap melayanimu.” Atau dengan perbuatan, misalnya dengan pasrahnya si istri tatkala suaminya menghampirinya untuk bersenang-senang dengannya. Jika si istri menolak ajakan suami setelah akad, belum wajib atas suami menafkahinya hingga si istri menuruti kemauan suami tersebut.
Kewajiban memberi nafkah seorang suami adalah pada setiap hari ketika fajar telah menyingsing, maka setiap kali itu pula seorang suami harus menyediakan nafkah istrinya pada hari itu.

Kadar Nafkah yang Diwajibkan
Mengenai kadar nafkah yang diwajibkan atas suami ditentukan sesuai kondisi ekonomi si suami, yaitu:
  • Suami yang kaya, yaitu mereka yang pemasukannya melebihi pengeluarannya. Misalnya suami berpenghasilan Rp 150.000 atau lebih sedangkan yang dibutuhkan Rp 100.000, maka golongan ini wajib memberi nafkah kepada istrinya sebanyak 2 mud (1 1/4 kg) beras dan lauk pauknya.
  • Suami yang sederhana, yaitu mereka yang pemasukan dan pengeluarannya sama jumlahnya, alias pas-pasan, maka mereka wajib memberi nafkah istrinya sebanyak  1 1/2 mud (9,375 ons) beras dan lauk pauknya.
  • Suami yang miskin, yaitu yang pengeluarannya lebih banyak dari pemasukannya, dengan kata lain pemasukannya tidak dapat menutupi kebutuhannya, misalnya kebutuhannya Rp 50.000 tapi yang didapat hanya Rp 40.000 atau kurang dari itu, maka mereka wajib memberi nafkah istrinya sebanyak 1 mud (6,25 ons) beras dan lauk pauknya.

Suami boleh memberikan uang untuk dibelanjakan istrinya atau si suami yang membelikan barang-barang kebutuhan istrinya tersebut.
Sedangkan nafkah yang wajib disediakan suami untuk istrinya secara terperinci meliputi hal-hal berikut: Beras (ukurannya tergantung kondisi ekonomi suami seperti diterangkan di atas), lauk pauk (selayaknya), sandang (pakaian lengkap, luar dan dalam, yang layak pada musim panas dan dingin), papan (rumah yang pantas sebagai tempat tinggalnya, baik milik suami maupun sewaan), tempat duduk, ranjang serta kasur dan selimutnya, alat-alat makan dan minum (piring, gelas, dsb.), alat-alat memasak (kompor, panci, dsb.), alat-alat kecantikan (sabun, sampo, bedak, lipstik, dsb.), dan seorang pembantu (jika diperlukan dan sang suami termasuk mampu menyediakannya).
Perlu diketahui, kadar dan nilai nafkah yang tertera di atas tergantung pada kemampuan ekonomi masing-masing suami. Jika seorang suami tidak mampu memberi nafkah istrinya walaupun dengan nafkah yang diwajibkan atas suami yang miskin: 
  • Jika istri sabar dengan  kondisi tersebut, kewajiban memberi nafkah kepada istrinya itu tetap wajib dan menjadi utang suami tersebut kepada istrinya yang dibayar ketika mampu.
  • Jika istri tidak sabar dengan keadaan suaminya itu, boleh baginya mengadukannya ke pengadilan agama atau KUA setempat. Selanjutnya pihak KUA atau pengadilan agama memberi kesempatan kepada suami untuk memenuhi kewajiban nafkah istrinya tersebut. Jika sudah berlalu waktu yang ditentukan sedangkan suaminya tetap tidak juga memberi nafkah istrinya, boleh bagi istri untuk memfasakh (membatalkan) nikahnya dengan suaminya tersebut.

Dasarnya adalah seperti yang terjadi pada seorang sahabat perempuan yang bernama Hindun binti Utbah yang mengadu kepada Nabi SAW karena kesulitannya mendapatkan nafkah untuk dirinya dan anak-anaknya karena kekikiran suaminya. Nabi SAW bersabda kepadanya:

خذي ما يكفيك وولدك بالمعروف   (متفق عليه)

“Ambillah dari hartanya kadar yang mencukupimu serta anak-anakmu dengan baik tanpa berlebihan.” (muttafaq ‘alaih).

Sedangkan mengenai biaya obat dan dokter bukan tanggungan suami, memang ada ulama yang berpendapat demikian. Akan tetapi, semestinya suami juga tahu bahwa memasak makanannya, mencuci pakaiannya, dan mengurusi pekerjaan rumah itu bukan kewajiban istri, tapi seharusnya suami yang melakukan itu untuk istri atau menyewa seorang pembantu untuk melaksanakannya.
Andaipun seorang suami berpendapat biaya pengobatan bukan menjadi kewajibannya, namun hendaknya dia menyediakan biaya tersebut sebagai balasan kebaikan istri terhadapnya. Apalagi banyak pula ulama yang berpendapat bahwa biaya dokter juga termasuk nafkah yang diwajibkan. Di samping itu hendaknya suami menyadari bahwa kebaikan-kebaikan yang diberikan seorang suami kepada istrinya termasuk sedekah yang paling besar pahalanya. Nabi SAW bersabda:

دينارا أنفقته في سبيل الله و دينارا أنفقته في رقبة و دينارا تصدقت به على مسكين و دينارا أنفقته على اهلك أعظمها اجرا الذي أنفقته على اهلك (رواه مسلم)

“Satu dinar yang engkau infaqkan di jalan Allah, satu dinar yang engkau infaqkan untuk membebaskan budak, satu dinar yang engkau sedekahkan untuk seorang miskin, dan satu dinar yang engkau infaqkan untuk keluargamu, maka yang paling besar pahalanya adalah yang engkau infaqkan untuk keluargamu.” (HR Muslim).
Hendaknya kita sama mengingat bahwa sikap kita terhadap keluarga kita merupakan barometer baik-tidaknya kita di sisi Allah SWT, sebagaimana sabda Nabi SAW:

خيركم خيركم لأهله و انا خيركم لأهلي (رواه الترمذي)

“Yang paling baik di antara kalian di sisi Allah adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang terbaik di antara kalian terhadap keluargaku.” (HR At-Turmudzi).


Sumber: http://alhabibsegafbaharun.com

14 KIAT MENJAGA KEHARMONISAN RUMAH TANGGA

Harmonis

Dalam mengarungi bahtera rumah tangga tidak jarang terdapat riak-riak permasalahan. Terkadang ini menjadi bumbu keharmonisan bila mampu dilewati dengan baik. Namun terkadang mampu menggoyahkan bahtera rumah tangga. 

Berkata al-Imam Ghozali dalam kitab Ihya’ “Bahwa jika pasangan suami istri melakukan hal di bawah ini niscaya akan langgeng rumah tangganya, harmonis serta bahagia baik di dunia maupun diakhirat; Adapun perkara-perkara itu adalah sebagai berikut:

1. Hendaknya pasangan suami istri tersebut sebelum menikah mempelajari ilmu agama yang berhubungan dengan nikah, sehingga hak masing-masing dapat terlaksana, karena bagaimana ia mengetahui hak masing-masing jika tanpa dasar ilmu agama.
 Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
(طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ (رواه مسلم
  Mencari ilmu itu wajib atas setiap orang muslim.(H.R. Muslim)



2. Hendaknya seorang suami harus sabar menghadapi perlakuan maupun akhlaqnya yang tidak baik, karena bagaimanapun akal seorang wanita tidak sama dengan akal laki-laki sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:

(مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِيْنٍ أَغْلَبُ عَلَى لُبِّ الرَّجُلِ مِنَ النِّسَاءِ (رواه البخاري

Aku tidak melihat seorang yang kurang akal dan agamanya yang menguasai akal laki-laki lebih dari perempuan. (H.R. Bukhori)

(الله الله فِي النِّسَاءِ فَإِنَّهُنَّ عَوَانٌ فِي أَيْدِيْكُمْ يَعْنِي أَسُرَاءَ أَخَذْتُمُوْهُنَّ بِأَمَانَةِ اللهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ (رواه نسائي

Awaslah kalian dari perbuatan yang tidak baik kepada istri-istri kalian karena mereka bagaikan tawanan di tangan kalian, kalian telah mengambil mereka dengan amanat Allah dan menjadi halal bagi kalian kemaluannya dengan kalimat Allah. (H.R. An Nasa’i)


3. Hendaknya seorang suami harus berusaha sebisa mungkin untuk bersifat romantis kepada istrinya dengan mencandanya dan bermain dengannya sebagaimana hal itu dilakukan Rasulullah kepada istri-istri beliau.

Sehingga diriwayatkan bahwa Rasulullah bercanda dengan istri-istrinya dan Rasulullah berusaha mengikuti kemauan mereka yang berhubungan dengan canda gurau, sebagaimana diriwayatkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah berlomba dalam mengendarai kuda, maka Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memenanginya lalu dalam kesempatan lain Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam kalah dari sayidatuna Aisyah radhiallahu ‘anha. 

Maka Rasulullah Shal­lallahu Alaihi Wasallam berkata kepadanya “Itu adalah pembalasan dari kekalahan kamu yang lalu”, begitulah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa­sallam bercanda dengan istrinya sayidatuna Aisyah radhiallahu ‘anha.
Berkata sayyidina Umar bin Khottob radhiallahu ‘anhu, “hendaknya bagi orang yang berakal menja­di seperti anak-anak terhadap istri-istrinya”. Akan tetapi bercanda gurau dengan istri boleh bah­kan sunnah dengan catatan tidak sampai melewati batas misalnya apapun yang diingini istrinya diikuti padahal itu karena keinginan hawa nafsunya, se­hingga suami tersebut tidak ada wibawa di depan istri dan tidak bisa melarang kemungkaran yang dilakukan sang istri.
Berkata sayyidina Umar bin Khottob radhiallahu ‘anhu “Bertolak belakanglah kalian dengan apa yang diingini oleh wanita karena di situlah ada keberkahan”.
Berkata Imam Hasan Basri, “Demi Allah tidak ada seorang suamipun mentaati istrinya dalam setiap apapun yang diinginkannya kecuali Allah akan memasukkannya ke dalam neraka karenanya”. 


Kesimpulannya seorang suami dalam keluarga harus menjadi seorang pemimpin dalam yang ditakuti karena wibawanya sekaligus dicintai karena mengerti dengan kemauan keluarga baik ketika bercanda maupun ketika dalam keadaan serius.



5. Hendaknya seorang suami tidak terlalu mencemburui istrinya sampai kelewat batas. Sifat cemburu yang ada pada seorang suami merupakan sifat yang baik, 

Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:


 (نِّيْ لَغَيُوْرٌ وَمَا مِنْ اِمْرِئٍ لاَ يُغَارُ إِلاَّ مَنْكُوْسُ الْقَلْبِ  (رواه أبو عمر)
Sesungguhnya aku adalah seorang pencemburu dan tidak ada seorang pun yang tidak cemburu pada istrinya kecuali dia adalah pria yang terbalik hatinya.(H.R. Abu Umar)
Akan tetapi harus dicatat bahwa cemburu boleh dilakukan atau bahkan merupakan sifat yang baik jika pada tempatnya. Misalnya dia keluar rumah tanpa seizin suaminya atau berbicara dengan laki-laki ajnabi dan lain-lain. 


Adapun jika tanpa sebab sebelumnya maka hal itu merupakan cemburu buta dan sifat yang tidak baik, karena berdasarkan prasangka tidak baik dan itu dilarang oleh agama kita sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa­sallam

(إِنَّ مِنَ الْغَيْرَةِ غَيْرَةٌ يَبْغَضُهَا الله عَزَّ وَجَلَّ وَهِيَ غَيْرَةُ الرَّجُلِ عَلَى أَهْلِهِ مِنْ غَيْرِ رِيْبَةٍ (رواه أبو داود

Sesungguhnya di antara sifat cemburu ada yang dibenci oleh Allah yaitu cemburu pada istri tanpa alasan atau hanya karena prasangka tidak baik.
Imam Ali radhiallahu ‘anhu berkata, “Janganlah kamu suka mencemburui istrimu tanpa sebab kare­na hal itu akan menyebabkan istrimu akan dituduh yang bukan-bukan dan engkau penyebabnya”.



6. Hendaknya seorang suami dalam memberi nafkah, mengambil jalan tengah yaitu tidak terlalu kikir atau terlalu boros karena keduanya dilarang oleh agama.


7. Hendaknya seorang istri mampu mempunyai sifat qonaah (menerima apa adanya) terhadap pemberian sang suami, dan tidak meminta sesuatu yang diluar kemampuan suami, karena hal itu akan menyebabkan suaminya berbuat yang tidak diinginkan.
Akan tetapi hendaknya mencontoh perempuan-perempuan sholehah dahulu, sebagaimana diriwayatkan, jika suami mereka akan keluar mencari rizki, istri sholehah tersebut berkata kepada sua­minya, “Wahai suamiku carilah rizki yang halal karena aku tahan dengan lapar dan sengsara dan tidak tahan terhadap siksa api neraka”.



8. Hendaknya istri menjaga harta suami, dan tidak menafkahkannya kecuali dengan seizinnya. Berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:

لاَ يَحِلُّ لَهَا أَنْ تُطْعِمَ مِنْ بَيْتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ إِلاَّ الرَّطْبَ مِنَ الأَطْعَامِ الَّذِيْ يُخَافُ فَسَادُهُ، فَإِنَّ أَطْعَمَتْ عَنْ رِضَاهُ كَانَ لَهَا مِثْلُ أَجْرِهِ، وَإِنْ أَطْعَمَتْ بِغَيْرِ إِذْنِهِ كَانَ لَهُ الأَجْرُ وَعَلَيْهَا الْوِزْرُ رواه أبو داود والبيهقي

Tidak boleh bagi seorang istri bersodaqoh dari harta suami kecuali dengan seizinnya, kecuali seperti rutob (kurma muda)yang ditdkutkan rusak jika tidak dimakan. Dan jika bersedekah dengan kerelaan dari suami maka dia juga dapat pahalanya, dan jika tanpa seizin­nya maka pahala sodaqohnya untuk sang suami dan dia berdosa karenanya. (H.R. Abu Daud-Baihaqi)



9. Hendaknya seorang istri selalu tinggal dalam rumah suaminya dan tidak keluar darinya kecuali dengan izin dari suami dan jika diberi izin oleh suaminya hendaknya dia keluar rumah dengan pakaian muslimah, menghindari keramaian, berusaha menyamarkan dirinya, terutama kepada teman-teman suaminya dan yang demikian itu hendaknya dilakukan istri supaya tidak terjadi fitnah yang akan mengganggu hubungan dengan suaminya.


10. Hendaknya seorang istri tidak banyak ngobrol de­ngan tetangganya kecuali untuk hal yang perlu saja karena biasanya jika berkumpul antara tetangga kalau tidak ngerumpi ya membicarakan kekurangan suami atau kelebihannya sehingga membuat yang mendengar marah, iri, dengki dan lain-lain yang pada akhirnya menjengkelkan suaminya dan membuat retak hubungan keduanya.

11. Hendaknya seorang istri lebih mengutamakan kemauan suaminya dari pada kemauannya atau keluarganya.


12. Hendaknya seorang istri selalu tampil cantik mempesona di depan suaminya siap kapan pun untuk diajak suami berhubungan intim.


13. Hendaknya seorang istri sabar dalam mendidik anak-anaknya dan tidak gampang mengumpat mereka jika melanggar perintahnya, karena umpatan seorang ibu dapat menjadi kenyataan


14. Hendaknya seorang istri tidak congkak terhadap suaminya baik dengan kecantikan maupun harta­nya akan tetapi jadilah seperti sayyidatina Khodijah radhiallahu ‘anha istri tercinta Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, dimana dia asalnya seorang wanita yang kaya kemudian setelah Rasulullah diangkat menjadi Nabi beliau berikan semua hartanya demi kepentingan dakwahnya begitulah beliau utamakan suaminya dengan hartanya. 

Begitupula jangan merasa congkak dengan kecantikannya tapi contohlah wanita yang diceritakan imam Asma’i radhiallahu ‘anhu di mana dia pernah masuk suatu desa di sana dia bertemu dengan pasangan suami istri di mana istrinya sangat cantik dan suaminya sangat buruk rupa, maka imam As­ma’i berkata kepada perempuan tersebut, 

 “Kenapa kamu mau kawin dengannya padahal engkau adalah wanita yang cantik?” 
Maka wanita tersebut menjawab, “Diamlah wahai fulan ketahuilah bahwa engkau telah berbuat tidak baik dengan perkataanmu karena mungkin saja suamiku orang yang taat kepada Tuhannya maka Allah menjadikanku sebagai balasannya dan aku termasuk orang yang tidak baik terhadap tuhanku maka Allah menjadikan suamiku sebagai balasannya lalu akankah aku tidak rela dengan kehendak Allah?” 
Maka berkata imam Asma’i, “Jawabannya telah membuatku tertegun dan merasa berdosa”.

Begitulah istri-istri yang solehah melayani suami mereka yang pada akhirnya nyatalah dalam kehidupan mereka rumah tangga yang harmonis dan bahagia serta anak-anak yang soleh dan solehah. Itulah sekelumit kiat-kiat mendapatkan dan men­jaga keharmonisan rumah tangga semoga kita bisa melaksanakan kiat-kiat tersebut. 

Amin Yarobbal ‘Alamin.

NASEHAT ULAMA

More »

RUMAH TANGGA

More »

WANITA DAN ANAK

More »

KISAH ULAMA

More »

HUKUM

More »

AMALAN

More »