1. Pengertian Qunut
Secara bahasa Qunut artinya Do’a. Secara istilah Qunut dibagi dua,
yaitu :
1. Qunut Nazilah yaitu : Qunut yang dibaca dalam shalat fardu ketika umat islam menghadapi bahaya, wabah penyakit, bencana atau tantangan dari orang kafir.
2. Qunut subuh atau Qunut witir yaitu : qunut yang dikerjakan pada saat i’tidal rakaat ke-2 dalam shalat subuh atau witir
2. Dalil-dalil Qunut
Hukum Qunut adalah sunat, diantara sahabat yang mensunahkan diantanya Abu Bakar As-Sidik, Umar bin Khatab, Usman bin Affan, Ali bin Abi Tholib, Ibnu Abbas dan Barra Bin Aziz. Dalil yang dijadikan pedoman untuk mensunahkan qunut adalah hadist Nabi Muhammad SAW :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكِ قَالَ مَا زَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِى اْلفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا (رواه أحمد)
Diriwayatkan dari Anas bin
Malik R.A “Beliau berkata, “Rasululloh senantiasa membaca qunut ketika shalat
subuh sehingga beliau wafat.” (HR. Ahmad).
Pakar hadis Muhammad bin Alan as-Sidiqi dalam kitabnya Al-Futuhat Ar-Rabbaniyah mengatakan bahwa hadis ini yang benar dan diriwayatkan serta disahihkan oleh golongan pakar yang banyak yang banyak hadist.
Sedangkan do`a qunut yang diajarkan langsung oleh Nabi SAW adalah sebagai berikut :
Pakar hadis Muhammad bin Alan as-Sidiqi dalam kitabnya Al-Futuhat Ar-Rabbaniyah mengatakan bahwa hadis ini yang benar dan diriwayatkan serta disahihkan oleh golongan pakar yang banyak yang banyak hadist.
Sedangkan do`a qunut yang diajarkan langsung oleh Nabi SAW adalah sebagai berikut :
اَلَّلهُمَّ اهْدِنَا فِيْمَنْ هَدَيْتَ,وَعَافِنَا فِيْمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنّا فِيْمَنْ تَوَلَّيَتَ، وَبَارِكْ لِي فِيْمَا اَعْطَيْتَ، وَقِنَا شَرَّ مَا قَضَيْتَ، فَاِنَّكَ تَقْضِى وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ، وَاِنَّهُ لَايَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، وَلَايَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ، فَلَكَ اْلحَمْدُ عَلَى مَا قَضَيْتَ، نَسْتَغْفِرُكَ وَنَتُوْبُ اِلَيْكَ. (رواه النسائ ١٧٢٥،وأبو داود ١٢١٤،والترميذى ٤٢٦،وأحمد ١٦٢٥،والدارمي ١٥٤٥بسند الصحيح)
“Ya Allah, berikanlah kami petunjuk seperti orang-orang
yang telah Engkau beri petunjuk, Berilah kami perlindungan seperti orang-orang
yang telah Engkau beri perlindungan. Berilah kami pertolongan sebagaimana
orang-orang yang telah Engkau beri pertolongan. Berilah berkah pada segala yang
telah Engkau berikan kepada kami. Jauhkanlah kami dari segala kejahatan yang
telah Engkau pastikan. Sesungguhnya Engkau adalah Dzat yang Maha menentukan dan
Engkau tidak dapat ditentukan. Tidak akan hina orang yang Engkau lindungi. Dan
tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Engkau Maha Suci dan Maha luhur.
Segala puji bagi-Mu dan atas segala yang Engkau pastikan. Kami memohon ampun
dan bertaubat kepada-Mu.” (HR. An-Nasa’I :1725, Abu Dawud :1214, Al-Tirmidzi
:426, Ahamad :1625 dan Al-Darimi :1545 dengan Sanad yang Shahih)
Dalil kedua disebutkan dalam kitab fiqh as-Sunah Juz II halaman 38-39 :
Dalil kedua disebutkan dalam kitab fiqh as-Sunah Juz II halaman 38-39 :
وَمَذْهَبُنَا الشَّافِعِيُّ: اِنَّ الْقُنُوْتَ فِى صَلَاةِ الصُّبْحِ بَعْدَ الرُّكُوْعِ مِنَ الرُّكُوْعِ الثَّانِيَّةِ سُنَّةٌ لِمَا رَوَاهُ الْجَمَاعَةُ الِاَّ التِّرْمِيْذِى عَنِ ابْنِ سِيْرِيْنَ اَنَّ أَنَسَ بْنِ مَالِكِ سُئِلَ هَلْ قَنَتَ النَّبِيُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ِفى صَلَاةِ الصُّبْحِ؟ فَقَالَ: نَعَمْ. فَقِيْلَ لَهُ قَبْلَ الرُّكُوْعِ اَوْ بَعْدَهُ؟ قَالَ: بَعْدَ الرُّكُوْعِ.
Ulama As-Syafi’iyah
mengatakan: Kedudukan qunut pada shalat subuh persisnya ketika bangkit dari
rakaat kedua, hukumnya sunah karena ada hdist yang diriwayatkan ahli hadis
kecuali at-Tirmidzi. Hadis itu diriwayatkan dari ibnu Sirin, Anas bin Malik
pernah ditanya: Apakah Nabi menjalankan qunut pada shalat subuh? Jawab anas:
Ya! Kemudian ditanya lagi: letaknya dimana sebelum atau sesudah ruku’?
Jawabnya: Sesudah ruku’ (fiqh As-Sunah,Juz 11,hlm.38-39)
Dalil ketiga sebagaimana disebutkan dalam kitab Hamizsy Qalyubi Mahalli Juz I halaman 57
Dalil ketiga sebagaimana disebutkan dalam kitab Hamizsy Qalyubi Mahalli Juz I halaman 57
وَيُسَنُّ الْقُنُوْتُ فِي اعْتِدَالٍ ثَانِيَةِ الصُّبْحِ- اِلَى اَنْ قَالَ- لِلاتِّبَاعِ رَوَاهُ الْحَاكِمُ فِى اْلمُسْتَدْرَكِ عَنْ اَبِىْ هُرَيْرَةَ قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوْعِ فِى صَلَاةِ الصُّبْحِ فِى الرَّكْعَةِ الثَّانِيَّةِ رَفَعَ يَدَيْهِ وَيَدْعُ بِهَذَا الدُّعَاءِ “اَللَّهُمَّ اهْدِنِيْ …. اِلَى اَخِرِ مَا تَقَدَّمَ- لَكِنْ لَمْ يَذْكُرْ رَبَّنَا. وقال صحيح.
Qunut itu disunahkan
letaknya ketika I’tidal, reka’at kedua shalat subuh, Keterangan tersebut
sampai: …….. karena mengikuti Nabi. Hadis diriwayatkan Hakim dalam kitab
Mustadrak dari Abu Hurairah: Rosululloh mengangkat kepalanya dari ruku’ pada
shalat subuh pada reka’at kedua, dia mengangkat tangannya kemudian berdo’a:
Allohumma ihdini fi-man hadait ……… Rosululloh tidak memakai kata-kata robbana
…. Hadis ini shahih.
Ketiga, dalam Nail al-Authar, Juz II hlm:387:
Ketiga, dalam Nail al-Authar, Juz II hlm:387:
فَاِنَّهُ اِنَّمَا سَأَلَ اَنَسًا عَنْ قُنُوْتِ اْلفَجْرِ فَأَجَابَهُ عَمَّا سَأَلَهُ عَنْهُ وَبِأَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاَلِهِ وَسَلِّمْ كَانَ يُطِيْلُ صَلَاةِ اْلفَجْرِ دُوْنَ السَّائِرِ الصَّلَوَاتِ. قَالَ وَمَعْلُوْمٌ اِنَّهُ كَانَ يَدْعُوْ رَبَّهُ وَيُثَنَّى عَلَيْهِ وَيُمَجِّدُهُ فِى هَذَا اْلاِعْتِدَالِ. وَهَذَا قُنُوْتٌ مِنْهُ بِلَارَيْبٍ فَنَحْنُ لَانَشُكُّ وَلَا نَرْتَابُ اِنَّهُ لَمْ يَزَلْ يَقْنُتُ فِى اْلفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا.
Ketika ditanya sahabat
tentang qunut fajar, Anas menjawab: Rasululoh (ketika qunut), ia memanjangka
shalat fajar (Subuh) tidak seperti shalat lainnya. Panjang, karena ia membaca
do’a, memuji Alloh, mengagungkan-Nya dalam I’tidal ini. Inilah yang dikatakan
qunut, tidak diragukan lagi. Kita tidak perlu syak (bimbang) dan ragu lagi
bahwa Nabi membaca qunut dalam shalat subuh sampai meninggal!.
TAMBAHAN
Ada sebagian kalangan yang
beranggapan bahwa qunut subuh tidak sunnah. Bahkan haram hukumnya,
karena Rasulullah SAW tidak melakukannya.
Bagaimanakah sebenarnya
hukum membaca qunut dalam shalat subuh? Apakah benar Rasulullah tidak
melakukannya?
Ulama Syafi'iyah berpendapat
bahwa hukum membaca qunut pada sholat shubuh termasuh sunnah ab'ad.
Sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya al-Majnu':
"Dalam madzhab kita (madzhab
Syafi'i) disunnahkan membaca qunut dalam sholat shubuh, baik ada bala' (cobaan,
bencana, adzhab dll) maupun tidak, inilah pendapat kebanyakan ulama' salaf dan
setelahnya. Diantaranya adalah Abu Bakar al-Shiddiq, Umar bin al-Khottob,
Utsman bin Affan, Ali bin Abbas dan al-Barro' bin ‘Azib ra." (al-Maju',juz 1 hal
504).
Dalil yang bisa dijadikan
acuan adalah hadits Nabi SAW:
"Diriwayatakan dari Anas bin
Malik ra beliau berkata, "Rasulullah SAW senantiasa membaca qunut ketika
sholat shubuh sehingga beliau wafat." (Musnad
Ahmad bin Hambal, no 12196).
Mengenai dalil shahih
masalah qunut, sanadnya adalah sebagai berikut :
Dikatakan oleh Umar bin Ali
Al Bahiliy, dikatakan oleh Khalid bin Yazid, dikatakan Jakfar Arraziy, dari
Arrabi berkata : Anas ra ditanya tentang Qunut Nabi s.a.w bahwa apakah betul
beliau saw berqunut sebulan, maka berkata Anas ra : beliau s.a.w selalu terus
berqunut hingga wafat, lalu mereka mengatakan maka Qunut Nabi s.a.w pada shalat
subuh selalu berkesinambungan hingga beliau s.a.w wafat, dan mereka yang
meriwayatkan bahwa Qunut Nabi s.a.w hanya sebulan kemudian berhenti maka yang
dimaksud adalah Qunut setiap shalat untuk mendoakan kehancuran atas musuh
musuh, lalu (setelah sebulan) beliau s.a.w berhenti, namun Qunut di shalat
subuh terus berjalan hingga beliau s.a.w wafat.
Berkata Imam Nawawi :
mengenai Qunut subuh, Rasul s.a.w tak meninggalkannya hingga beliau s.a.w
wafat, demikian riwayat shahih dari anas ra. (Syarah nawawi ala shahih Muslim)
Berkata Imam Ibn Hajar AL
Asqalaniy : Dan telah membantah sebagian dari mereka dan berkata : Telah
sepakat bahwa Rasul s.a.w membaca Qunut Subuh, lalu berikhtilaf mereka apakah
berkesinambungan atau sementara, maka dipeganglah pendapat yg disepakati (Qunut
subuh), sampai ada keterangan yg menguatkan ikhtilaf mereka yang menolak
(Fathul Baari Bisyarah shahih Bukhari oleh Imam Ibn Hajar Al Asqalaniy)
Dan berkata Imam Ibn Abdul
Barr : sungguh telah shahih bahwa Rasul s.a.w tidak berhenti Qunut subuh hingga
wafat, diriwayatkan oleh Abdurrazaq dan Addaruquthniy dan di shahihkan oleh
Imam Alhakim, dan telah kuat riwayat Abu Hurairah ra bahwa ia membaca Qunut
subuh disaat Nabi saw masih hidup dan setelah beliau saw wafat,
Dan dikatakan oleh Al Hafidh
Al Iraqiy, bahwa yg berpendapat demikian adalah Khulafa yang empat (Abubakar,
Umar, Utsman dan Ali radhiyallahuanhum), dan Abu Musa ra, Ibn Abbas ra, dan Al
Barra, dan lalu diantara para Tabiin : Hasan ALbashriy, Humaid, Rabi bin
khaytsam, Said ibn Musayyab, Thawus, dan banyak lagi, dan diantara para Imam yg
berpegang pada ini adalah Imam Malik dan Imam Syafii, Walaupun ada juga yang
mengatakan bahwa Khulafa Urrasyidin tidak memperbuatnya, namun kita berpegang
pada yang memperbuatnya, karena jika berbenturan hukum antara yang jelas
dilakukan dengan yang tak dilakukan, maka hendaknya mendahulukan pendapat yang
menguatkan melakukannya daripada pendapat yang menghapusnya. (Syarh Azzarqaniy
alal Muwatta Imam Malik)
Imam Ibn Abdul Bar kemudian
menyebutkan pula pendapat yang menentang pendapat diatas. walhasil saudaraku,
tak perlu diperpanjang perdebatan masalah Qunut, karena telah baku bahwa Imam
Malik dan Imam Syafii melakukannya, dan Imam Hanafi dan Imam Hambali tak
melakukannya.
Madzhab Syafi’i berpendapat
bahwa doa Qunut dalam shalat Shubuh merupakan salah satu sunnat Ab’adl shalat, baik saat
terjadi musibah maupun tidak. Hal itu juga dipraktekkan oleh kebanyakan ulama
salaf dan generasi setelahnya. Termasuk yang mempraktekkannya adalah Abu Bakar
As Shiddiq, Umar bin Al Khatthab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Ibnu
Abbas dan Al Barra’ bin Azib.[1]
Diantara hadits yang dapat
digunakan rujukan adalah hadits Anas bin Malik:
مَا زَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِي
الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَ [2]
“Rasulullah SAW tidak henti membaca
Qunut dalam shalat Fajar hingga beiau meninggal dunia”
Dan dari Al Awwam bin
Hamzah:
سألت أبا عثمان عن القنوت ، في الصبح فقال : بعد الركوع . قلت : عمن ؟ قال :
عن أبي بكر وعمر وعثمان[3]
“Aku bertanya pada Abu Utsman tentang
masalah qunut dalam shalat Shubuh. Dia menjawab, “Setelah ruku’”. Aku bertanya
lgi, “Dari siapa?” Dia menjawab, “Dari Abu BAkar, Umar dan Utsman”.
Memang benar adanya,
terdapat hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW tidak membaca Qunut
dalam shalat Shubuh. Akan tetapi hadits tersebut tidak menghalangi kesunnatan
membacanya, apalagi sampai mengharamkannya. Hal ini sesuai dengan kaidah Ushul Fiqh: Dalil yang menetapkan
lebih didahulukan daripada dalil yang menafikan, karena dalil yang menetapkan
memiliki informasi tambahan. [4]
Dengan demikian membaca
qunut shubuh dalam segala keadaan itu hukumnya sunnah. Karena Nabi Besar
Muhammad SAW selalu melakukannya hingga beliau wafat
EmoticonEmoticon