Para ulama’ berselisih pendapat tentang
hukum khitan menjadi 3 pendapat sebagai berikut:
Pendapat
pertama, Khitan hukumnya wajib, baik bagi baik
laki-laki maupun wanita. Dan itulah pendapat Imam Syafi’.
Pendapat
kedua, Khitan itu hukumnya sunnah bagi
laki-laki dan wanita. Dan itu adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Hasan
Al-Basri.
Pendapat
ketiga, Khitan hukumnya wajib bagi laki-laki dan
sunnah bagi wanita. Dan itulah madzhab Imam Malik dan sebagian Imam Syafi’ dan
Imam Ahmad.
Sedangkan dalil dari ulama’ yang
mewajibkan khitan, baik laki-laki maupun perempuan adalah sebagai berikut:
- Khitan merupakan bagian dari
sunnah fitrah, yakni sunnah yang diajarkan oleh para Nabi Alaihimus Salam.
- Khitan di antara ajaran agama
nabi Ibrohim AS. Dan Nabi serta umatnya diperintahkan untuk mengikuti
sebagian daripada ajarannya. Sebagaimana perintah tersebut terkandung
dalam ayat berikut ini:
ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا ۖ وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ
Kemudian
kami wahyukan kepadamu (Muhammad) ikutlah agama Ibrohim seorang yang hanif dan
tidak termasuk orang yang menyekutukan Allah.[1]
- Karena Nabi S memerintahkan
sahabatnya yang baru masuk islam untuk berkhitan. dimana Nabi S bersabda
kepadanya:
أَََلْقِِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ
Buanglah
darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah.[2]
- Khitan merupakan bagian dari
syariat kaum muslimin yang merupakan pembeda dari kaum Yahudi dan Nasrani.
sehingga hukumnya wajib untuk melaksanakannya sebagaimana melaksanakan
syariat islam yang lainnya.
- Khitan adalah memotong sebagian
anggota tubuh. Padahal memotong anggota tubuh dalam islam merupakan sebuah
perbuatan yang diharomkan. Keharaman tidak diperbolehkan kecuali untuk
sesuatu yang hukumnya wajib. Maka dengan dasar qoidah ini, berarti khitan
hukumnya wajib.
- Diperbolehkan membuka aurot
pada saat dilangsungkan khitan. Padahal membuka aurot termasuk sesuatu
yang dilarang dalam agama islam. Dengan demikian berarti hal itu hukumnya
wajib. Karena tidak diperbolehkan melakukan suatu perbuatan yang diharomkan
kecuali untuk sesuatu yang sangat kuat kewajibannya.
- Khitan merupakan sebuah upaya
untuk menjaga badan kita dari najis yang merupakan syarat akan sahnya
sholat. apabila tidak dikhitan, maka sisa air kencing akan tertahan dalam
kulup yang menutupi kepala penis. Dan jika dikhitan, akan terpotong kulup
yang menutupi penis tersebut. Sehingga dipastikan tidak ada lagi sisa
kencing yang tertahan di dalamnya. Dengan demikian berarti khitan
menjadikan tubuh bebas dari najis.
Maka dengan alasan-alasan tersebut diatas,
para ulama’ menyatakan bahwasanya hukumnya khitan pada anak laki-laki adalah
wajib. Sedangkan khitan bagi perempuan kita akan bahas setelah bab ini.
EmoticonEmoticon