7 WANITA YANG BOLEH DIJADIKAN ISTRI YANG WAJIB KITA KETAHUI

Calon Istri

Dalam hidup menikah merupakan salah satu tujuan untuk melanjutkan keturunan. Banyak dari laki-laki yang bingung dalam memilih istri. Ada berbagai kriteria dalam mencari istri yang ditetapkan oleh seorang pria. Namun tahukah anda ternyata, tidak semua wanita boleh dijadikan istri. inilah syarat-syarat penting untuk memilih wanita yang boleh dinikahi:
1. Seorang wanita tulen, bukan banci. Maka tidak sah nikahnya seorang banci baik sebagai istri maupun sebagai suami, sampai benar-benar terbukti kelelakiannya atau kewanitaannya.
2. Wanita itu tidak sedang melakukan ihram, baik dengan ihram haji atau umrah. Selama wanita itu sedang ihram maka tidak sah perkawinannya sampai selesai ihramnya itu.
3. Wanita itu bukan istri seseorang, maka tidak sah wanita yang sudah bersuami menikah lagi sebelum diceraikan oleh suami yang pertama.
4. Wanita itu bukan mahram bagi calon pengantin pria, maka tidak sah perkawinan seorang pria dengan wanita mahramnya, baik mahram dari nasab (tali kekeluargaan) atau dari rodlo’ (sesusuan).
5. Wanita itu tidak sedang menjalankan iddah, baik iddah karena ditinggal mati suami atau diceraikan, kecuali jika dia sedang menjalankan iddah dari calon pengantin pria tersebut, maka sah bagi pria itu mengawininya saat iddah karena iddah itu milik pria itu. Sedangkan hikmah diharamkannya seorang wanita menikah saat iddah karena ditakutkan akan berkumpul antara dua benih dalam satu rahim, sedangkan dalam masalah jika iddah itu milik calon suami tersebut kalaupun ada benih dalam rahim maka benih itu adalah miliknya, oleh karena itu diperbolehkan oleh agama.

Adapun gambaran seorang istri yang boleh menikah saat iddah, karena iddah itu milik calon pengantin pria tersebut adalah masalah di bawah ini:
a. Bagi suami yang menceraikan istrinya dengan cerai khulu’ (mencerai dengan imbalan) maka boleh baginya menikahinya lagi dengan aqad baru walaupun dalam iddah, karena iddah itu miliknya.
b. Jika seorang laki-laki menyetubuhi wanita dengan syubhat, misalnya dia sangka istrinya, tidak tahunya bukan, maka boleh baginya menikahinya walaupun masih dalam masa iddah, karena iddah itu miliknya.
c. Jika dia mempunyai budak perempuan lalu memerdekakannya kemudian dia ingin mengawininya maka boleh mengawininya walaupun masih dalam iddah.

6. Wanita itu diketahui oleh calon suaminya, maka tidak sah seseorang kawin dengan wanita yang tidak diketahui sebelumnya, tidak tahu wajahnya atau namanya, maka wanita yang akan dijadikan istri oleh seorang suami harus jelas identitasnya terhadap suami, dengan mengetahui namanya, cirinya atau ditunjuk ketika aqad.
7. Wanita itu bukan istri yang kelima bagi calon suami itu. Karena tidak boleh menikah bagi seorang muslim kecuali dengan satu sampai empat wanita saja tidak boleh lebih, jika ingin lebih maka harus diceraikan salah satunya dengan talaq ba’in.



EmoticonEmoticon