Calon Istri |
Dalam
hidup menikah merupakan salah satu tujuan untuk melanjutkan keturunan. Banyak
dari laki-laki yang bingung dalam memilih istri. Ada berbagai kriteria dalam
mencari istri yang ditetapkan oleh seorang pria. Namun tahukah anda ternyata,
tidak semua wanita boleh dijadikan istri. inilah syarat-syarat penting untuk
memilih wanita yang boleh dinikahi:
1.
Seorang wanita tulen, bukan banci. Maka tidak sah nikahnya seorang banci baik
sebagai istri maupun sebagai suami, sampai benar-benar terbukti kelelakiannya
atau kewanitaannya.
2.
Wanita itu tidak sedang melakukan ihram, baik dengan ihram haji atau umrah.
Selama wanita itu sedang ihram maka tidak sah perkawinannya sampai selesai
ihramnya itu.
3.
Wanita itu bukan istri seseorang, maka tidak sah wanita yang sudah bersuami
menikah lagi sebelum diceraikan oleh suami yang pertama.
4.
Wanita itu bukan mahram bagi calon pengantin pria, maka tidak sah perkawinan
seorang pria dengan wanita mahramnya, baik mahram dari nasab (tali
kekeluargaan) atau dari rodlo’ (sesusuan).
5.
Wanita itu tidak sedang menjalankan iddah, baik iddah karena ditinggal mati
suami atau diceraikan, kecuali jika dia sedang menjalankan iddah dari calon
pengantin pria tersebut, maka sah bagi pria itu mengawininya saat iddah karena
iddah itu milik pria itu. Sedangkan hikmah diharamkannya seorang wanita menikah
saat iddah karena ditakutkan akan berkumpul antara dua benih dalam satu rahim,
sedangkan dalam masalah jika iddah itu milik calon suami tersebut kalaupun ada
benih dalam rahim maka benih itu adalah miliknya, oleh karena itu diperbolehkan
oleh agama.
Adapun
gambaran seorang istri yang boleh menikah saat iddah, karena iddah itu milik
calon pengantin pria tersebut adalah masalah di bawah ini:
a.
Bagi suami yang menceraikan istrinya dengan cerai khulu’ (mencerai dengan
imbalan) maka boleh baginya menikahinya lagi dengan aqad baru walaupun dalam iddah,
karena iddah itu miliknya.
b.
Jika seorang laki-laki menyetubuhi wanita dengan syubhat, misalnya dia sangka
istrinya, tidak tahunya bukan, maka boleh baginya menikahinya walaupun masih
dalam masa iddah, karena iddah itu miliknya.
c.
Jika dia mempunyai budak perempuan lalu memerdekakannya kemudian dia ingin
mengawininya maka boleh mengawininya walaupun masih dalam iddah.
6.
Wanita itu diketahui oleh calon suaminya, maka tidak sah seseorang kawin dengan
wanita yang tidak diketahui sebelumnya, tidak tahu wajahnya atau namanya, maka
wanita yang akan dijadikan istri oleh seorang suami harus jelas identitasnya
terhadap suami, dengan mengetahui namanya, cirinya atau ditunjuk ketika aqad.
7.
Wanita itu bukan istri yang kelima bagi calon suami itu. Karena tidak boleh
menikah bagi seorang muslim kecuali dengan satu sampai empat wanita saja tidak
boleh lebih, jika ingin lebih maka harus diceraikan salah satunya dengan talaq
ba’in.
EmoticonEmoticon