DO'A QUNUT DAN DALILNYA

1. Pengertian Qunut

Secara bahasa Qunut artinya Do’a. Secara istilah Qunut dibagi dua,

yaitu :

1. Qunut Nazilah yaitu : Qunut yang dibaca dalam shalat fardu ketika umat islam menghadapi bahaya, wabah penyakit, bencana atau tantangan dari orang kafir.

2. Qunut subuh atau Qunut witir yaitu : qunut yang dikerjakan pada saat i’tidal rakaat ke-2 dalam shalat subuh atau witir


2. Dalil-dalil Qunut

Hukum Qunut adalah sunat, diantara sahabat yang mensunahkan diantanya Abu Bakar As-Sidik, Umar bin Khatab, Usman bin Affan, Ali bin Abi Tholib, Ibnu Abbas dan Barra Bin Aziz. Dalil yang dijadikan pedoman untuk mensunahkan qunut adalah hadist Nabi Muhammad SAW :


عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكِ قَالَ مَا زَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِى اْلفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا (رواه أحمد)


Diriwayatkan dari Anas bin Malik R.A “Beliau berkata, “Rasululloh senantiasa membaca qunut ketika shalat subuh sehingga beliau wafat.” (HR. Ahmad).

Pakar hadis Muhammad bin Alan as-Sidiqi dalam kitabnya Al-Futuhat Ar-Rabbaniyah mengatakan bahwa hadis ini yang benar dan diriwayatkan serta disahihkan oleh golongan pakar yang banyak yang banyak hadist.

Sedangkan do`a qunut yang diajarkan langsung oleh Nabi SAW adalah sebagai berikut :


اَلَّلهُمَّ اهْدِنَا فِيْمَنْ هَدَيْتَ,وَعَافِنَا فِيْمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنّا فِيْمَنْ تَوَلَّيَتَ، وَبَارِكْ لِي فِيْمَا اَعْطَيْتَ، وَقِنَا شَرَّ مَا قَضَيْتَ، فَاِنَّكَ تَقْضِى وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ، وَاِنَّهُ لَايَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، وَلَايَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ، فَلَكَ اْلحَمْدُ عَلَى مَا قَضَيْتَ، نَسْتَغْفِرُكَ وَنَتُوْبُ اِلَيْكَ. (رواه النسائ ١٧٢٥،وأبو داود ١٢١٤،والترميذى ٤٢٦،وأحمد ١٦٢٥،والدارمي ١٥٤٥بسند الصحيح)


“Ya Allah, berikanlah kami petunjuk seperti orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk, Berilah kami perlindungan seperti orang-orang yang telah Engkau beri perlindungan. Berilah kami pertolongan sebagaimana orang-orang yang telah Engkau beri pertolongan. Berilah berkah pada segala yang telah Engkau berikan kepada kami. Jauhkanlah kami dari segala kejahatan yang telah Engkau pastikan. Sesungguhnya Engkau adalah Dzat yang Maha menentukan dan Engkau tidak dapat ditentukan. Tidak akan hina orang yang Engkau lindungi. Dan tidak akan mulia orang yang Engkau musuhi. Engkau Maha Suci dan Maha luhur. Segala puji bagi-Mu dan atas segala yang Engkau pastikan. Kami memohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.” (HR. An-Nasa’I :1725, Abu Dawud :1214, Al-Tirmidzi :426, Ahamad :1625 dan Al-Darimi :1545 dengan Sanad yang Shahih)

Dalil kedua disebutkan dalam kitab fiqh as-Sunah Juz II halaman 38-39 :


وَمَذْهَبُنَا الشَّافِعِيُّ: اِنَّ الْقُنُوْتَ فِى صَلَاةِ الصُّبْحِ بَعْدَ الرُّكُوْعِ مِنَ الرُّكُوْعِ الثَّانِيَّةِ سُنَّةٌ لِمَا رَوَاهُ الْجَمَاعَةُ الِاَّ التِّرْمِيْذِى عَنِ ابْنِ سِيْرِيْنَ اَنَّ أَنَسَ بْنِ مَالِكِ سُئِلَ هَلْ قَنَتَ النَّبِيُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ِفى صَلَاةِ الصُّبْحِ؟ فَقَالَ: نَعَمْ. فَقِيْلَ لَهُ قَبْلَ الرُّكُوْعِ اَوْ بَعْدَهُ؟ قَالَ: بَعْدَ الرُّكُوْعِ.


Ulama As-Syafi’iyah mengatakan: Kedudukan qunut pada shalat subuh persisnya ketika bangkit dari rakaat kedua, hukumnya sunah karena ada hdist yang diriwayatkan ahli hadis kecuali at-Tirmidzi. Hadis itu diriwayatkan dari ibnu Sirin, Anas bin Malik pernah ditanya: Apakah Nabi menjalankan qunut pada shalat subuh? Jawab anas: Ya! Kemudian ditanya lagi: letaknya dimana sebelum atau sesudah ruku’? Jawabnya: Sesudah ruku’ (fiqh As-Sunah,Juz 11,hlm.38-39)

Dalil ketiga sebagaimana disebutkan dalam kitab Hamizsy Qalyubi Mahalli Juz I halaman 57


وَيُسَنُّ الْقُنُوْتُ فِي اعْتِدَالٍ ثَانِيَةِ الصُّبْحِ- اِلَى اَنْ قَالَ- لِلاتِّبَاعِ رَوَاهُ الْحَاكِمُ فِى اْلمُسْتَدْرَكِ عَنْ اَبِىْ هُرَيْرَةَ قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوْعِ فِى صَلَاةِ الصُّبْحِ فِى الرَّكْعَةِ الثَّانِيَّةِ رَفَعَ يَدَيْهِ وَيَدْعُ بِهَذَا الدُّعَاءِاَللَّهُمَّ اهْدِنِيْ …. اِلَى اَخِرِ مَا تَقَدَّمَ- لَكِنْ لَمْ يَذْكُرْ رَبَّنَا. وقال صحيح.


Qunut itu disunahkan letaknya ketika I’tidal, reka’at kedua shalat subuh, Keterangan tersebut sampai: …….. karena mengikuti Nabi. Hadis diriwayatkan Hakim dalam kitab Mustadrak dari Abu Hurairah: Rosululloh mengangkat kepalanya dari ruku’ pada shalat subuh pada reka’at kedua, dia mengangkat tangannya kemudian berdo’a: Allohumma ihdini fi-man hadait ……… Rosululloh tidak memakai kata-kata robbana …. Hadis ini shahih.

Ketiga, dalam Nail al-Authar, Juz II hlm:387:


فَاِنَّهُ اِنَّمَا سَأَلَ اَنَسًا عَنْ قُنُوْتِ اْلفَجْرِ فَأَجَابَهُ عَمَّا سَأَلَهُ عَنْهُ وَبِأَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاَلِهِ وَسَلِّمْ كَانَ يُطِيْلُ صَلَاةِ اْلفَجْرِ دُوْنَ السَّائِرِ الصَّلَوَاتِ. قَالَ وَمَعْلُوْمٌ اِنَّهُ كَانَ يَدْعُوْ رَبَّهُ وَيُثَنَّى عَلَيْهِ وَيُمَجِّدُهُ فِى هَذَا اْلاِعْتِدَالِ. وَهَذَا قُنُوْتٌ مِنْهُ بِلَارَيْبٍ فَنَحْنُ لَانَشُكُّ وَلَا نَرْتَابُ اِنَّهُ لَمْ يَزَلْ يَقْنُتُ فِى اْلفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا.


Ketika ditanya sahabat tentang qunut fajar, Anas menjawab: Rasululoh (ketika qunut), ia memanjangka shalat fajar (Subuh) tidak seperti shalat lainnya. Panjang, karena ia membaca do’a, memuji Alloh, mengagungkan-Nya dalam I’tidal ini. Inilah yang dikatakan qunut, tidak diragukan lagi. Kita tidak perlu syak (bimbang) dan ragu lagi bahwa Nabi membaca qunut dalam shalat subuh sampai meninggal!.
TAMBAHAN
Ada sebagian kalangan yang beranggapan  bahwa qunut subuh tidak sunnah. Bahkan haram hukumnya, karena Rasulullah SAW tidak melakukannya.
Bagaimanakah sebenarnya hukum membaca qunut dalam shalat subuh? Apakah benar Rasulullah tidak melakukannya?
Ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa hukum membaca qunut pada sholat shubuh termasuh sunnah ab'ad. Sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya al-Majnu':
"Dalam madzhab kita (madzhab Syafi'i) disunnahkan membaca qunut dalam sholat shubuh, baik ada bala' (cobaan, bencana, adzhab dll) maupun tidak, inilah pendapat kebanyakan ulama' salaf dan setelahnya. Diantaranya adalah Abu Bakar al-Shiddiq, Umar bin al-Khottob, Utsman bin Affan, Ali bin Abbas dan al-Barro' bin ‘Azib ra." (al-Maju',juz 1 hal 504).
Dalil yang bisa dijadikan acuan adalah hadits Nabi SAW:
 "Diriwayatakan dari Anas bin Malik ra beliau berkata, "Rasulullah SAW senantiasa membaca qunut ketika sholat shubuh sehingga beliau wafat." (Musnad Ahmad bin Hambal, no 12196).
Mengenai dalil shahih masalah qunut, sanadnya adalah sebagai berikut :
Dikatakan oleh Umar bin Ali Al Bahiliy, dikatakan oleh Khalid bin Yazid, dikatakan Jakfar Arraziy, dari Arrabi berkata : Anas ra ditanya tentang Qunut Nabi s.a.w bahwa apakah betul beliau saw berqunut sebulan, maka berkata Anas ra : beliau s.a.w selalu terus berqunut hingga wafat, lalu mereka mengatakan maka Qunut Nabi s.a.w pada shalat subuh selalu berkesinambungan hingga beliau s.a.w wafat, dan mereka yang meriwayatkan bahwa Qunut Nabi s.a.w hanya sebulan kemudian berhenti maka yang dimaksud adalah Qunut setiap shalat untuk mendoakan kehancuran atas musuh musuh, lalu (setelah sebulan) beliau s.a.w berhenti, namun Qunut di shalat subuh terus berjalan hingga beliau s.a.w wafat.
Berkata Imam Nawawi : mengenai Qunut subuh, Rasul s.a.w tak meninggalkannya hingga beliau s.a.w wafat, demikian riwayat shahih dari anas ra. (Syarah nawawi ala shahih Muslim)
Berkata Imam Ibn Hajar AL Asqalaniy : Dan telah membantah sebagian dari mereka dan berkata : Telah sepakat bahwa Rasul s.a.w membaca Qunut Subuh, lalu berikhtilaf mereka apakah berkesinambungan atau sementara, maka dipeganglah pendapat yg disepakati (Qunut subuh), sampai ada keterangan yg menguatkan ikhtilaf mereka yang menolak (Fathul Baari Bisyarah shahih Bukhari oleh Imam Ibn Hajar Al Asqalaniy)
Dan berkata Imam Ibn Abdul Barr : sungguh telah shahih bahwa Rasul s.a.w tidak berhenti Qunut subuh hingga wafat, diriwayatkan oleh Abdurrazaq dan Addaruquthniy dan di shahihkan oleh Imam Alhakim, dan telah kuat riwayat Abu Hurairah ra bahwa ia membaca Qunut subuh disaat Nabi saw masih hidup dan setelah beliau saw wafat,
Dan dikatakan oleh Al Hafidh Al Iraqiy, bahwa yg berpendapat demikian adalah Khulafa yang empat (Abubakar, Umar, Utsman dan Ali radhiyallahuanhum), dan Abu Musa ra, Ibn Abbas ra, dan Al Barra, dan lalu diantara para Tabiin : Hasan ALbashriy, Humaid, Rabi bin khaytsam, Said ibn Musayyab, Thawus, dan banyak lagi, dan diantara para Imam yg berpegang pada ini adalah Imam Malik dan Imam Syafii, Walaupun ada juga yang mengatakan bahwa Khulafa Urrasyidin tidak memperbuatnya, namun kita berpegang pada yang memperbuatnya, karena jika berbenturan hukum antara yang jelas dilakukan dengan yang tak dilakukan, maka hendaknya mendahulukan pendapat yang menguatkan melakukannya daripada pendapat yang menghapusnya. (Syarh Azzarqaniy alal Muwatta Imam Malik)
Imam Ibn Abdul Bar kemudian menyebutkan pula pendapat yang menentang pendapat diatas. walhasil saudaraku, tak perlu diperpanjang perdebatan masalah Qunut, karena telah baku bahwa Imam Malik dan Imam Syafii melakukannya, dan Imam Hanafi dan Imam Hambali tak melakukannya.
Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa  doa Qunut dalam shalat Shubuh merupakan salah satu sunnat Ab’adl shalat, baik saat terjadi musibah maupun tidak. Hal itu juga dipraktekkan oleh kebanyakan ulama salaf dan generasi setelahnya. Termasuk yang mempraktekkannya adalah Abu Bakar As Shiddiq, Umar bin Al Khatthab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas dan Al Barra’ bin Azib.[1]
Diantara hadits yang dapat digunakan rujukan adalah hadits Anas bin Malik:

مَا زَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَ [2]

“Rasulullah SAW tidak henti membaca Qunut dalam shalat Fajar hingga beiau meninggal dunia”
Dan dari Al Awwam bin Hamzah:

سألت أبا عثمان عن القنوت ، في الصبح فقال : بعد الركوع . قلت : عمن ؟ قال : عن أبي بكر وعمر وعثمان[3]

“Aku bertanya pada Abu Utsman tentang masalah qunut dalam shalat Shubuh. Dia menjawab, “Setelah ruku’”. Aku bertanya lgi, “Dari siapa?” Dia menjawab, “Dari Abu BAkar, Umar dan Utsman”.

Memang benar adanya, terdapat  hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW tidak membaca Qunut dalam shalat Shubuh. Akan tetapi hadits tersebut tidak menghalangi kesunnatan membacanya, apalagi sampai mengharamkannya. Hal ini sesuai dengan kaidah Ushul Fiqh: Dalil yang menetapkan lebih didahulukan daripada dalil yang menafikan, karena dalil yang menetapkan memiliki informasi tambahan. [4]

[1] Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, juz 3, hal 504
[2] Musnad Ahmad bin Hambal, nomor 121196
[3] HR Al Baihaqi dan dinilainya Hasan.
[4] Syarh Al Kaukab as Sathi’ fi Nadzm Jam’ al Jawami’, juz 2 hal. 475

Dengan demikian membaca qunut shubuh dalam segala keadaan itu hukumnya sunnah. Karena Nabi Besar Muhammad SAW selalu melakukannya hingga beliau wafat



EmoticonEmoticon