Kunci Pertama (1) Memiliki Anak Sholihah


Semua orang menyukai jika memiliki anak yang memiliki sikap yang baik, penurut dan sholih. Namun tahukah kita jika ada rahasia dibalik semua itu?
Sudahkah kita memahami rahasia apa itu?
Baca ulasan di bawah ini

Memberikan asupan makanan dan minuman serta pakaian yang kita siapkan dan usahakan untuk istri kita, merupakan suatu peranan yang sangat penting didalam menghasilkan seorang anak yang nantinya akan menjadi investasi yang sangat berguna bagi kita baik di dunia maupun di akhirat.

Karena asupan makanan merupakan sebuah mobilitor dalam badan kita yang karenanya tergerak seluruh anggota badan. Sehingga pantas jika Nabi kita Muhammad SAW bersabda:

مَنْ أَكَلَ الحَلاَلَ أَطَاعَتْ جَوَارِحُهُ شَأَتْ أَمْ أَبَتْ عَلِمَتْ أَوْ لَمْ تَعْلَمْ  وَ مَنْ أَكَلَ الحَرَامَ عَصَتْ جَوَارِحُهُ شَأَتْ أَمْ أَبَتْ عَلِمَتْ أَوْ لَمْ تَعْلَمْ

Barang siapa yang makan makanan  yang halal maka anggota badannya akan digunakan untuk suatu ketaatan demi ketaatan yang lainnya. Dan jika seseorang itu makanannya bersumber dan berasal dari yang harom, maka dia akan menggunakan anggota badannya untuk suatu kemaksiatan demi kemaksiatan.
Makanan Halal Baik Bagi Tubuh Dan Hati

Dalam hadits lain Nabi SAW bersabda:

مَنْ أَكَلَ الحَلاَلَ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا نَوَّرَ اللهُ قَلْبَهُ وَ أَجْرَى يَنَابِعَ الحِكْمَةِ مِنْ قَلْبِهِ عَلَى لِسَانِهِ

Barang siapa yang makanannya bersumber daripada sesuatu yang halal selama 40 hari, maka Allah akan menyinari hatinya. Dan Allah akan mengalirkan dari hatinya dan lisannya sumber-sumber hikmah.[1]

Dalam hadits lain, Nabi SAW bersabda:

مَنْ أَكَلَ حَرَامًا لَمْ يُقْبَلْ مِنْهُ صِرْفًا وَ لاَ عَدْلاً

Barang siapa yang makanannya harom, maka tidak diterima darinya baik pekerjaan yang wajib ataupun pekerjaan yang sunnah.[2]

Nabi SAW bersabda:

كُلُّ لَحْمٍ نَبَتَ مِنْ الحَرَامِ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ

Setiap daging yang tumbuh dari asupan yang harom, maka neraka lebih berhak untuk mendapatkannya.[3]

Maka dengan dasar hadits-hadits tersebut di atas, bisa diambil kesimpulan:

Asupan-asupan yang harom tersebut akan menjadi darah daging. Dan termasuk didalamnya pertumbuhan janin dalam perut seorang ibu akan tumbuh dengan asupan-asupan yang harom tersebut.

Bacaan Penting Juga:
     Anjuran Rasulullah Ketika Anak Kita Lahir
     Rahasia Dicintai Allah

Begitu pula ketika anak nanti dilahirkan dan disusui oleh ibunya dengan asupan-asupan yang semacam itu, maka tentunya asupan-asupan yang harom yang sekarang berupa air susu yang memang air susu itu berasal daripada darah dan juga intisari-intisari makanan yang kita makan, pastinya akan membawa pengaruh yang tidak baik terhadap anak itu, baik perilaku, sifat, tabiat dan yang lainnya.

Oleh karena itu, untuk kita mendapatkan seorang anak yang nantinya akan menjadi sebuah investasi yang berguna bagi kita baik di dunia maupun di akhirat, maka hendaknya hindarkanlah asupan-asupan yang harom daripada istri maupun dari anak yang kita lahirkan.

Jika anda rasa artikel ini bermanfaat, mohon share dengan klik icon media sosial disamping kiri, agar kebaikan semakin merata dan gosip di media sosial terbendung. Ambil bagian dalam kebaikan ini.
 
[1] H.R. Abu Na’im
[2] H.R. Ad-Dailami
[3] H.R. Tirmidzi


Anda Harus Tahu: Aurat Wanita Dihadapan Dokter Pria dan Solusinya.


Penting bagi kita memahami bagaimana dengan aurat wanita utamanya ketika berobat. Dalam kondisi tidak darurat, ini sangatlah penting.

Yuk kenali bagaimana aurat wanita di hadapan dokter pria? Dan bagaimana solusinya?

Definisi Aurat

Sebagai kata, aurat bermakna suatu kekurangan. Dinamakan demikian karena, jika seorang wanita terbuka auratnya, akan tampaklah kekurangannya.
Sedangkan menurut arti syar’i, aurat adalah yang wajib ditutup dan haram untuk dilihat.

Aurat bagi wanita berbeda dengan aurat pria. Batasan aurat pria lebih longgar. Aurat pria dalam pandangan wanita adalah antara pusar dan lutut. Selain itu bukanlah aurat.
Sedangkan aurat wanita dalam pandangan pria ajnabi atau yang bukan mahramnya adalah semua badannya kecuali wajah dan tangan.
Di antara hikmah dari ketentuan tersebut adalah karena reaksi pandangan pria kepada wanita umumnya berbeda dengan pandangan wanita terhadap pria.
Umumnya, seorang pria dapat terangsang hanya dengan satu pandangan terhadap seorang wanita.
Tidak demikian halnya dengan wanita. Wanita pada umumnya tidak akan terangsang hanya dengan memandang  seorang pria. Oleh karena itu, aurat wanita dalam pandangan pria lebih tertutup.

Zaman sekarang, kita lihat banyak muslimah yang membuka auratnya, dengan tidak berjilbab. Jangan heran jika kemudian terdapat banyak perkosaan atau adanya kehidupan seks bebas.
Di antara sebabnya adalah karena para wanita sendiri yang membuka pintu untuk itu dengan membuka aurat mereka dan tidak berpakaian sesuai dengan anjuran agama.

Terkadang mereka merasa, pandangan pria terhadap mereka sama seperti mereka memandang pria, yaitu tidak berakibat timbulnya rangsangan syahwat. Kemudian dengan santainya mereka berpakaian layaknya pria.
Mereka lupa, mereka adalah fitnah terbesar bagi kaum pria, sebagaimana sabda Nabi SAW:

(قال رسول الله صل الله عليه وسلم ما تركت فتنة اضر على رجال أمتى من النسأ (متفق عليه

“Tidak aku tinggalkan suatu fitnah yang lebih membahayakan kepada kaum pria umatku lebih dari fitnah berupa wanita” (Muttafaq ‘alaih).

Semoga mereka sadar dan mendapatkan taufiq seperti yang Anda dapat, yakni agar mereka mau mengenakan jilbab dan bangga dengannya, agar terhindar dari segala fitnah dan juga terhindar dari ancaman yang dikatakan Nabi SAW:

Dari sahabat Abdullah bin Umar RA, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Akan terjadi pada akhir zaman ummatku para wanitanya dalam keadaan terbuka pakaiannya, bahkan telanjang di atas kepala mereka (rambut mereka) layaknya punuk seekor unta. Laknatlah mereka, karena sesungguhnya mereka benar-benar dilaknat Allah SWT’.” (HR Ahmad).


Aurat-aurat wanita

Aurat bagi para wanita berbeda-beda, tergantung situasi, tempat, dan terhadap pandangan siapa. Berikut penjelasannya:
  • Aurat wanita terhadap pandangan para wanita muslimah, atau pria yang mahram dengannya, atau ketika sendirian, adalah antara lutut dan pusarnya. Selain itu bukanlah aurat.
Meski bukan aurat, bukan berarti boleh membukanya di depan mereka kecuali kalau diperlukan atau tidak sengaja terlihat, maka tidak haram melihatnya, karena bukan aurat.
Sedangkan hal itu menjadi aurat ketika sendirian, karena khawatir ada yang melihatnya tanpa sepengetahuannya.
Karenanya wajib atas para wanita, meski sendiri, tetap menutup aurat antara lutut dan pusarnya, kecuali kalau perlu untuk membukanya seperti ketika mandi, maka boleh membukanya, karena adanya hajat tersebut.

  • Aurat wanita terhadap pandangan wanita yang fasik dan wanita kafir adalah yang tidak tampak ketika melakukan pekerjan rumah sehari-hari.
Yang tampak bukan aurat, dan yang tak tampak adalah aurat. Yang tampak ketika melakukan pekerjaan sehari-hari adalah kepala dan rambutnya, wajah dan leher, kedua tangan hingga kedua lengannya, dan kedua kaki hingga kedua lututnya. Selain itu adalah aurat.
Hikmahnya adalah agar mereka tidak sama dengan wanita nonmuslim, karena dikhawatirkan mereka nantinya menceritakan ihwal aurat wanita itu kepada pria.

  • Aurat ketika sedang melaksanakan shalat adalah semua badannya kecuali wajah dan kedua tangannya, baik bagian luar maupun telapak tangannya.
Sehingga, jika ketika shalat tampak bagian tertentu selain dari dua hal tersebut, batallah shalatnya.

  • Aurat wanita terhadap pandangan pria yang bukan mahram, menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Imam Syafi’i RA, adalah semua badannya.
Akan tetapi dalam madzhab Imam Malik, Abu Hanifah, serta sebagian ulama madzhab Imam Syafi’i RA, aurat seorang wanita adalah semua badannya kecuali wajah dan kedua tangan, seperti aurat mereka ketika shalat.
Tetapi pendapat tersebut didasarkan dengan syarat aman dari fitnah bagi yang memandangnya dan dengan tanpa menggunakan perhiasan atau menghias wajah.
Adapun jika si wanita itu dengan membuka wajahnya akan menjadi sasaran penglihatan yang mengandung syahwat pria, mereka pun sependapat, yaitu harus menutup wajahnya walaupun dengan bagian jilbabnya.
Kesimpulannya dalam hal ini, akan lebih baik bagi seorang wanita jika memakai cadar.
Dan kalau tidak mengenakan cadar dengan bertaqlid kepada para ulama yang membolehkannya, hendaknya harus mawas diri.
Artinya paling tidak jika ada pria yang memandangnya hendaknya dia tutup wajahnya walaupun dengan bagian kerudungnya dan tanpa menghiasi wajahnya serta tanpa perhiasan.

  • Aurat wanita terhadap pandangan suaminya, dalam keadaan apa pun tidak ada aurat baginya.
Seorang suami boleh melihat bagian mana pun tubuh istrinya, sebagaimana si istri juga diperbolehkan melihat bagian mana pun badan suaminya.
Hanya saja sebagian ulama memakruhkan melihat kemaluan suami, begitu pula sebaliknya. Jadi lebih baik tidak melihatnya.


Berobat ke Dokter Laki-laki

Hukum bagi perempuan berobat kepada dokter laki-laki adalah, kalau karena darurat, dalam artian tidak terdapat dokter perempuan yang spesialis dalam bidangnya, penyakit yang dideritanya sangat mengganggunya, dan dia tidak kuat menahannya, tidak mengapa berobat kepadanya asalkan didampingi suami atau mahramnya, dan dokter laki-laki itu tidak melihat auratnya, kecuali sebatas yang diperlukan.

Baca Juga:

Sebab Doa tak Kunjung di qobul: Syech Mutawwali Asy Sya'rowi Menjawab


Kesimpulannya, agama membolehkan para  wanita untuk berobat ke dokter laki-laki, dengan syarat:

1.   Di kota tempat tinggalnya, tak terdapat dokter perempuan yang spesialis dengan penyakit yang ia derita, baik yang muslimah maupun yang non-muslimah. Sebab, selama masih ada dokter perempuan, meski non-muslimah, seorang wanita dilarang berobat kepada dokter pria.
2.   Harus didampingi suami atau laki-laki mahramnya, tidak boleh datang sendirian.
3.   Dokter tersebut tidak membuka auratnya kecuali yang diperlukan saja, selebihnya harus tertutup rapat.
4.   Dokter tersebut termasuk seorang yang amanah atau dapat dipercaya, bukan seorang yang fasik.

Jika memenuhi syarat-syarat di atas, boleh bagi seorang wanita berobat kepada dokter pria, dan diharamkan jika tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, karena tidak darurat.

Selain itu, juga dibolehkan seorang wanita dilihat oleh pria yang akan meminangnya misalnya, atau akan memberi kesaksian di depannya, atau karena bertransaksi dengan pria itu, atau belajar kepadanya.
Tentunya itu semua dengan syarat yang berlaku dalam syari’at.

http://alhabibsegafbaharun.com/2017/02/22/aurat-wanita-di-hadapan-dokter-pria/

Dosa Yang Berhubungan Dengan Harta Benda

Dosa Yang Berhubungan Dengan Harta Benda

Tingkat ketiga dosa besar adalah yang berhubungan dengan harta benda, karena ia merupakan sumber kehidupan manusia. Karena itu, seseorang tidak dibenarkan untuk bertindak semaunya dalam mencari harta, seperti melalui jalan perampasan, pencurian dan lain sebagainya. Bahkan semestinya harta itu dijaga supaya kehidupan dapat langgeng. Jika harta tersebut diambil dengan cara yang sulit untuk dikembalikan, maka perbuatan itu termasuk dosa besar. Dan pengambilan harta dengan cara yang sulit dikembalikan ini biasanya dilakukan dengan empat cara:
Pertama, pengambilan harta milik orang lain dengan cara sembunyi-sembunyi, inilah yang disebut dengan pencurian. Sebuah perbuatan jika tidak diketahui, bagaimana bisa dilakukan perbaikan. Yang kecurian tidak mengetahui siapa pencurinya, jadi bagaimana ia dapat meminta barang itu kembali?
Kedua, perbuatan memakan harta anak yatim.
Ketiga, penghilangan hak milik orang lain terhadap harta benda dengan mengajukan kesaksian palsu.
Keempat, menguasai barang titipan dan sebagainya dengan mengajukan sumpah palsu.
Sumber: Obat Hati 1 Saduran Ceramah Al Habib Umar bin Hafidz 
http://www.alhabibahmadnoveljindan.org/dosa-yang-berhubungan-dengan-harta-benda/
Manfaat Menjauhi Dosa Besar

Manfaat Menjauhi Dosa Besar

Menjauhi dosa-dosa besar akan menyebabkan hapusnya dosa-dosa kecil, jika upaya menjauhi ini dilakukan disaat orang itu mampu melakukan dosa itu ia mengetahui bahwa perbuatan tersebut merupakan sebuah dosa besar. Ia mengetahui perbuatan itu adalah dosa besar dan nafsunya sangat menginginkannya, akan tapi ia meninggalkan perbuatan tersebut karena Allah, inilah perbuatan yang mampu menghapuskan dosa-dosa kecil. Adapun seseorang yang meninggalkan minuman dzat-dzat yang memabukkan hanya karena satu alasan, yaitu karena membahayakan kesehatannya, seandainya tidak membahayakan kesehatannya, maka ia tetap akan mengkomsumsi dzat-dzat atau minuman yang emabukkan tersebut, maka perbuatannya meninggalkan dosa semacam ini tidak akan menghapuskan dosa-dosa kecil. Sebab, ia meninggalkan perbuatan tersebut bukan karena keharamannya, akan tetapi karena mengkhawatirkan kesehatannya. Akan tetapi, barang siapa meninggalkan minuman atau dzat-dzat memabukkan tersebut karena Allah telah mengharamkannya, maka terhapuslah dosa-dosa kecilnya. Hal ini berlaku untuk semua dosa dan perbuatan maksiat lainnya.
Seseorang yang menjauhi dosa besar karena takut tercemar namanya, sedangkan seandainya ia berada dalam posisi yang aman-aman saja tentu ia akan melakukan maksiat tersebut, maka perbuatannya ini juga tidak akan menghapuskan dosa-dosa kecilnya. Sebab, ia meninggalkan maksiat tersebut bukan karena Allah Ta’ala.
Seorang hamba yang meninggalkan segala sesuatu yang diinginkan nafsunya demi mencari ridha Allah yang Maha Suci, maka perbuatannya ini akan membersihkan dan mensucikan hatinya, serta akan menghapuskan dosa-dosanya. Dengan demikian, banyak fitnah17 yang terjadi di zaman ini, justru meninggikan derajat orang-orang yang sungguh-sungguh membaktikan hidupnya untuk bertakwa kepada Allah. Sebagai contoh adalah upaya meninggalkan pandangan yang haram. Seseorang akan memperoleh pahala sesuai dengan kondisi yang ada. Di zaman dahulu, bagi seseorang tidaklah mudah untuk melihat yang haram. Banyak orang yang ingin menyaksikan yang haram, akan tetapi tidak bisa. Di masa itu tidak ada wanita yang bersolek, atau pun berhias seperti orang-orang kafir, tidak ada foto, tidak ada koran atau majalah, tidak ada televisi, tidak ada internet. Beda dengan zaman ini. Karenanya, di zaman ini, seseorang yang mampu menjaga pandangannya untuk tidak melihat yang haram, akan mendapat pahala sesuai dengan jumlah hal haram yang sebenarnya dapat ia lihat tetapi ia tidak mau melihatnya. Bayangkan, berapa jumlah foto, majalah, wanita bersolek, wanita kafir di kota-kota tersebut? Ia akan memperoleh pahala yang sangat banyak. Pahala tersebut akan menghapuskan dosa-dosanya. Sebab, dia sebenarnya mampu melihat, akan tetapi ia tinggalkan semua itu demi Allah yang Maha Kuasa.
Sumber: Obat Hati 1 Saduran Ceramah Al Habi Umar bin Hafidz
http://www.alhabibahmadnoveljindan.org/manfaat-menjauhi-dosa-besar/

NASEHAT ULAMA

More »

RUMAH TANGGA

More »

WANITA DAN ANAK

More »

KISAH ULAMA

More »

HUKUM

More »

AMALAN

More »